Minggu, 26 Februari 2017

STOP FREEPORT !

Hizbut Tahrir Indonesia:
STOP FREEPORT! (bagian 3/3)

Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, mengatakan bahwa persyaratan yang diminta oleh Freeport sangat tidak rasional dan cenderung berorientasi pada keuntungan diri sendiri.

Kelanjutan operasi tambang tersebut mestinya diberikan kepada BUMN. Jangan sampai, setelah asing menguras banyak, baru BUMN -yang sejatinya mewakili negara - disuruh mengelola dengan hanya mendapat ampasnya.

MENYALAHI ISLAM

Pemberian izin kelola tambang kepada Freeport (juga kepada perusahaan lainnya) baik dengan KK atau IUPK jelas menyalahi Islam. Sebab dalam Islam, tambang yang berlimpah haram diserahkan kepada swasta, apalagi asing. Abyadh bin Hamal ra. menuturkan:

Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. Ia meminta (tambang) garam. Beliau lalu memberikan tambang itu kepada dirinya. Ketika ia hendak pergi, seseorang di majelis itu berkata, “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan? Sungguh Anda telah memberi dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir.” Ia (perawi) berkata, “lalu Rasul menarik kembali tambang itu dari Abyadh (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi)

Islam menetapkan tambang adalah milik umum (seluruh rakyat). Tambang itu harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena itu pemberian ijin kepada swasta untuk menguasai pengelolaan tambang, termasuk perpanjangan ijin yang sudah ada, jelas menyalahi Islam.

Karena menyalahi Islam, izin ataupun kontrak yang diberikan adalah batal demi hukum dan tidak berlaku. Nabi saw bersabda:

Setiap syarat yang tidak ada di Kitabullah (menyalahi syariah) adalah batil meski 100 syarat (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban)

Kekayaan alam mendesak untuk diselamatkan. Penjajahan harus segera diakhiri. Kemandirian harus segera diwujudkan. Semua itu hanya sempurna terwujud melalui penerapan syariah secara kâffah yang hanya bisa sempurna dijalankan melalui Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah.

Selengkapnya baca di https://goo.gl/pgh1cA

#StopFreeport

Follow @hizbuttahririd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar